HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Dalam siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media adapun kelima saksi yang diperiksa Jumat ( 6/10/2023) yaitu:

1. LBS selaku Direktur PT Supramasindo Utama.

2. SL selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

3. SJ selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

4.1 YTT selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

5. YSE selaku Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk.

Kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana  ( Suriman)

Related posts

KPUD Rohil Sosialisasikan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pilkada

Admin AYo Berbagi

Kejagung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan, Tersangka BS Malu Sendiri di Pra Peradilan 

Admin AYo Berbagi

Asisten Intelejen Kejati Riau Jadi Narasumber Penerangan Hukum Di Bapepda Indragiri Hilir

Admin AYo Berbagi