Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi.
Ketiga saksi ini sebut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:
1. HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
2. NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016 – 2019.
3. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019.
Pemeriksaan ke tiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, jelas Ketut Sumedana ( Suriman)