Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri telah melalui 9 peristiwa penegakan hukum, termasuk dua kali Firli diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 24 Oktober 2023 dan 16 Oktober 2023.
“Hari ini saya, Firli Bahuri, telah memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan secara utuh dan lengkap kepada pihak penyidik, setelah sebelumnya tanggal 24 Oktober 2023 dilakukan hal yang sama,” kata Firli Bahuri dalam pernyataan Kamis (16/11/2023).
Dalam keterangan Firli, adapun permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini, merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif, berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga tempat bekerja.
Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022.
Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya di bawah.
“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Firli.
Sembilan peristiwa penegakan hukum yang telah saya lalui sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2023, Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus untuk melakukan Penyidikan dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pada sekira tahun 2020 s.d. 2023;
2. Bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, telah diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023;
3. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (VILLA GALAXY) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless);
4. Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak pernah bersikap ‘mangkir’ dari pemanggilan Penyidik POLDA Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Ketua KPK, Firli Bahuri, telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK;
6. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersikap menghormati kewenangan penyidik, dan sebagai Warga Negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut;
7. Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 (Dua Puluh) Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK;
8. Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik;
9. Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023.
“Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujar Firli Bahuri menutup pernyataannya. (Rls-H.Yan Faisal)