31 Agustus, 2025
AYo Berbagi

Optimalkan Tenaga Lokal, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir laksanakan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah

Penerapan Zona Nilai Tanah penting artinya dalam hal peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada beberapa layanan pertanahan yang ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, juga merupakan potensi pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Daerah karena Zona Nilai Tanah dapat menjadi rujukan untuk pengenaan tarif pajak daerah.

Bahwa pada tahun 2023 ini kegiatan pembaruan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Rokan Hilir diarahkan untuk mengoptimalkan peran Tenaga Lokal yang berasal dari masing-masing kecamatan yang mempunyai Zona Nilai Tanah. Tenaga Lokal ini dalam setiap kegiatan pembaruan Zona Nilai Tanah bertugas mendampingi Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan survei pengumpulan data nilai tanah. “Ungkap Boy Sandi, Selalu kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Pengecekan Sampel nilai Tanah Bersama oleh Petugas ATR/BPN Rohil

Kondisi geografis empat kecamatan tersebut sangat beragam dan ada kecamatan yang letaknya sangat jauh dari ibukota Bagansiapiapi, hal ini menyebabkan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir tidak optimal dalam mengumpulkan data. Menyikapi hal tersebut salah satu inovasi yang ditempuh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir adalah mengoptimalkan tenaga lokal yang memahami kondisi geografis dan kemasyarakatan untuk melaksanakan survei nilai tanah dimana tentunya tenaga lokal tersebut telah mendapatkan pelatihan mengenai tata cara pengambilan data dan dilaksanakan juga pengambilan sampel oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir untuk menjamin kualitas data yang diambil tetap terjamin.”Terang Boy Sandi

Untuk progress tahun 2023 kegiatan survei lapangan dan pengambilan sampel kualitas telah selesai dilaksanan. “Optimalisasi tenaga lokal ini alhamdulillah berjalan dengan lancar, sampel yang diperoleh bisa lebih beragam dan tersebar serta memenuhi target jumlah sampel dan waktu yang telah ditetapkan”ungkap Boy Sandi. S.Kom

Kabupaten Rokan Hilir bahwa untuk tahun 2024, jumlah kecamatan yang telah memiliki Zona Nilai Tanah menjadi 8 (delapan) kecamatan dengan tambahan Kecamatan Batu Hampar, Rimba Melintang , Tanah Putih Tanjung Melawan dan Tanah Putih. Pembuatan Zona Nilai Tanah di 4 Kecamatan baru ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,” tutup Heru Hermanto.