HeadlinesHukumNasional

Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Kejagung Panggil 2 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi. Jumat (15/12/2023).

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Demikian ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya. Dijelaskan adapun kedua saksi yang diperiksa  yaitu:

1. WK selaku Direktur PT Gratindo Dwi Makmur.

2. SW selaku Direktur PT Dolarindo Money Charger Buah Batu.

Kata Ketut, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terang Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

AD Diperiksa Tim Jaksa Penyidik Terkait Perkara BPDPKS

Admin AYo Berbagi

SIDANG PERKARA MERAMPAS NYAWA ORANG SECARA BERSAMA – SAMA DENGAN AGENDA PEMBACAAN TUNTUTAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERDAKWA ATAS NAMA KM

Admin AYo Berbagi

Aswas Kejati Riau melakukan Inspeksi Pemantauan di Kejaksaan Negeri Kampar

Admin AYo Berbagi