HeadlinesHukumNasional

Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Kejagung Periksa LM

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Jumat (15/9/2023). Dijelaskan Ketut, adapun seorang saksi yang diperiksa yaitu LM.

Penyidik memeriksa LM selaku Karyawan Swasta (Orang Kepercayaan Tersangka FR), untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S. Ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Mencuri Di Simpang Kanan Tertangkap Di Panipahan

Admin AYo Berbagi

Rawan Narkoba,Polisi Amankan Dua Orang Pengedar Sabu Dan Ganja

Admin AYo Berbagi

Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Dinilai Sudah Sesuai UU dan Ketentuan Hukum

Admin AYo Berbagi