Jakarta -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Senin (10/2/2025)
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, adapun ke tiga orang saksi ini diperiksa karena berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sanpai dengan 2018 atas nama Tersangka IR, berinisial:
1. LS selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 s.d. 31 Oktober 2011.
2. MZ selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei s.d. November 2018.
3. DYA selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2018.
Ya, ketiga orang saksi tersebut diperiksa sebab ada kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka IR. Ujar Kapuspenkum Harli Siregar.
Lanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Suriman)