HeadlinesHukumNasional

Kasus Impor Gula, 5 Orang Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi -lagi memeriksa 5 (lima) orang saksi.

Penuturan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar dalam keterangan persnya menyampaikan Senin (10/2/2025) adapun tiga nama yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016, berinisial:

1. NMS selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.

2. ID selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998 s.d. 2023.

3. GNY selaku Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.

4. SA selaku Direktur Perdagangan Dalam Negeri tahun 2015 s.d. 2016.

5. RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Pemeriksaan terhadap ke lima (5) orang saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk, ungkapnya (Suriman)

Related posts

Mario Dandy Satrio Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dibebani Restitusi Rp120 M

Admin AYo Berbagi

3 Saksi dari pihak Perusahaan Diperiksa Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Admin AYo Berbagi

Berikan Pengarahan Latsar CPNS, Harison Mocodompis: ASN Ujung Tombak Komunikasi Publik Instansi Pemerintahan

editor