Ambon- Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 12.46 WIT melakukan penangkapan terhadap Inisial TB.
Penangkapan dan penahanan Kontraktor Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara “TB” di bandara Pattimura, Ambon ini dipimpin langsung oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin , S.H.,M.H (Kasi Penuntutan.
Melalui siaran pers, Kajati Maluku di wakili oleh Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H., menyampaikan adapun identitas TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015 -2018.
Ia sebelumnya pada tanggal 31Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan “DF” selaku PPK dan “RT” selaku konsultan pengawas.
Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai Tersangka ternyata TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik, akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini, ungkap Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H.
Kronologis, TB ditangkap hari ini ketika melakukan perjalanan dari Dobo menggunakan Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT.
Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan Sebagai Tersangka.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H., menjabarkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun yakni;
– tahun 2015 sebesar Rp 12,4 miliar
– tahun 2016 sebesar Rp 3,2 miliar
– tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar serta
– tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.582.762.109.96. ( Suriman)