AYo Berbagi

Kejagung Periksa Legal Junior PT Antam “RT” Terkait Perkara Emas Surabaya

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Saksi baru ini diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu RT dan dia selaku Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Rabu (28/2/2024)

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan Ketut, Pemeriksaan saksi RT dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.(redaksi)