Nasional

Saksi MY dan FM Terperiksa dalam Perkara Impor Gula 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua Saksi Selasa (7/1/2025) diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016.

Dalam keterangan persnya di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, adapun kedua saksi tersebut yaitu berinisial:

1. MY selaku Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016.

2. FM selaku Staf pada PT PPI.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar (Suriman)

Related posts

Ketua Komjak RI Tegaskan Tegaskan Berkomitmen Kawal Kinerja Kejaksaan

Admin AYo Berbagi

Buka Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Ossy: Bentuk Kepedulian Kita Bersama

Admin AYo Berbagi

Terkait Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Admin AYo Berbagi