HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, 3 Orang Saksi Diperiksa Jaksa

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Rabu (29/5/2024) menyampaikan ke awak media, adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.

2. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).

2. TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 –  31 Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Kapuspenkum Kejagung (Suriman)

Related posts

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menjadi Narasumber dalam Program “Jaksa Menjawab” bersama Riau TV

Admin AYo Berbagi

Berbesar Hati, JC Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baiknya 

Admin AYo Berbagi

Kejaksaan Agung Turut Memajukan Indonesia di Bidang Teknologi Informasi

Admin AYo Berbagi