AYo Berbagi

Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, 3 Orang Saksi Diperiksa Jaksa

Oplus_131072

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 – 2023.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Rabu (29/5/2024) menyampaikan ke awak media, adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.

2. GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).

2. TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 –  31 Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Kapuspenkum Kejagung (Suriman)