HeadlinesHukumNasional

Dua Orang Komut PT Sariwiguna Bina Sentosa Terperiksa dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 –  2022.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Rabu (29/5/2024). Dalam keterangan pers dikatakan Ketut, adapun ke 2 Orang saksi yang diperiksa yaitu berinisial:

1. LG selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.

2. CS selaku Komisaris Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.

Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana (Suriman)

Related posts

Direktur D Jamintel Kejagung Rapat Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis di Kejaksaan Tinggi Riau.

Admin AYo Berbagi

JAM- Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Evaluasi Triwulan I 2025, Kementerian ATR/BPN Capai Serapan Anggaran Sebesar 33,75%

Admin AYo Berbagi