HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi, Kejagung Periksa Inisial NPS

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana adapun seorang saksi yang di periksa Jumat (1/9/2023) yaitu NPS

Saksi NPS selaku Karyawan CV Aneka Ilmu, saksi diperiksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S, ringkas Ketut.

Related posts

ASISTEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI RIAU MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR DALAM RANGKA INSPEKSI UMUM TAHUN 2023

Admin AYo Berbagi

Enam TBS Dicuri,Dipolisikan,Pelaku Tidak Ditahan

Admin AYo Berbagi

Barangsiapa yang Sholat Karena Allah SWT Maka dosa-dosanya berguguran

Admin AYo Berbagi