HukumPemerintahan

Tim Penyidik Kejari Kuantan Sengingi Gelar Perkara Dugaan Tipikor Diskes Tahun 2020

Pekanbaru – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melaksanakan gelar perkara (ekspose) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.

 

Gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (5/3/2024) tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Saat di konfirmasi awak media Kamis (7/3/2024) Bambang Heripurwanto menyebutkan adapun Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print- 01/L.4.18/Fd.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024.

Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2020 melakukan Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Dokumen Kontrak No. 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020 dengan jangka waktu selama 12 (dua belas ) hari untuk 34.725 (tiga puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh lima) unit Antigen Swab dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 15.287.800.000,- (lima belas miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu Rupiah).

Selanjutnya selama Proses Penyelidikan Tim Penyelidikan telah melakukan Permintaan Keterangan terhadap 6 Orang Pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan kegiatan tersebut dan mengumpulkan data, dan dari hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data, perkara Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Paket Pekerjaan Belanja Alat Kesehatan/Kedokteran Habis Pakai Alat untuk Mencegah Penularan Virus Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 telah ditemukannya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.

Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berdasarkan hasil ekspose sependapat untuk meningkatkan Status Penanganan Perkara tersebut ke Tahap Penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, tutup Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto ( Suriman)

Related posts

Perkara Bakti Kominfo dan TPPU, Kejagung Panggil 2 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi 

Admin AYo Berbagi

Maraknya Judi Togel Online Ditangkap Polisi

Admin AYo Berbagi

Pengajian Rutin Kejati Riau Bahas Tata Cara dan Adab Terhadap Mayat

Admin AYo Berbagi