8 September, 2024
AYo Berbagi

Oknum Kadi Liar Gentayangan, Kepala Kemenag Rohil Segera Turun Tangan 

Rohil. Hati-hati dengan keberadaan Kadi alias Penghulu nikah liar, wargapun berhati-hati agar menikah tercatatat secara resmi di KUA.

Jangan tergiur biaya murah, administrasi mudah atau tidak memiliki persyaratan administrasi sama sekali untuk menikah.

Keberadaan kadi liar meresahkan warga Tanah Putih ini semakin santer karena menikah mudah tampa persyaratan seperti surat N1, N2, N3 atau N4 dari Kepenghuluan atau Kelurahan.

Tapi dinikahkan oknum Kadi iliegal dengan proses ijab qabul.

Kini bama TS (60) diperkirakan sudah banyak menikahkan pasangan penganten dan mengeluarkan buku nikah ilegal melawan Undang-Undang Perkawinan.

Rabu (13/9/2023) diperoleh informasi oknum TS (60) ini sejak lama diam-diam menikahkan pasangan cinta dua anak cucu Adam secara ilegal.

Khabarnya bagi TS (60) menikahkan siapapun yang mendatanginya tidak melihat usia, administrasi, status, janda, duda atau dalam bermasalah .

Undang-Undang Perkawinan yang berlaku diabaikanya begitu saja asal ada uang, ijab qabul digelarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, Drs.H.Naini, Rabu (13/9/2023) menyebutkan telah menerima informasi masyarakat.

Drs.H.Naini beberapa waktu lalu pernah memanggil dan memproses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap TS (60), kadi ilegal tersebut.

” TS dulu kami panggil, di BAP oleh H. Suhaimi, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalah serupa, tapi kembali menikahkan orang secara melawan Undang-Undang Perkawinan, ” Sebut Drs.H.Naini.

Data dirangkum, TS merupakan oknum Kepala Sekolah .

” Kami sudah ingatkan, kami akan panggil lagi dalam waktu dekat, kadi liar ini, ” Tegas Drs.H.Naini.

H.Naini tegas menyebutkan pihaknya segera menangani TS si kadi liar ini dan menghimbau masyarakat Rohil agar jika berurusan nikah kawin datangi Kantor Kantor KUA terdekat di daerah masing-masing.

” Pernikahan punya aturan ketentuan administrasi, dicatatatkan, ada buku nikahnya ” Terang Drs.H.Naini .

Menurutnya TS (60) merupakan warga Tanjung Medan Rohil buku nikah yang dikeluarkanya aspal (asli tapi palsu) diduga di cetak di Medan Sumatera Utara. ( 02/01)