AYo Berbagi

Pejabat Penghulu Diminta Ikuti Tata Kelola Keuangan,Ini Penegasan Saat Pelantikan Oleh Bupati

 

 

Rohil. Jumat (26/1/2024) kemaren puluhan Pejabat (PJ) Penghulu dari berbagai Kepenghuluan (Desa) di Kecamatan Bagan Sinembah Rohil dilantik.

 

Pelantikan ini dilakukan Bupati Rokan Hilir,Afrizal Sintong dan dihadiri Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal,Kadis PMD,Yandra dan pejabat teras lainya.

 

Puluhan PJ Penghulu ini dilantik mengisi jabatan penghulu defenitif yang sudah purna bakti karena habis masa priodenya.

 

Berbagai latar belakang dari para pejabat ini,bahkan dari profesi guru bertitel S2 (Master) tergiur mengisi jabatan empuk ditingkat desa ini.

 

Afrizal Sintong dalam kata pengantar tugasnya kepada seluruh pejabat penghulu berstatus ASN ini meminta seluruh PJ Penghulu ini harus mampu mrngelola tata kelola keuangan serta pemerintahan.

 

” Harus mampu menajemen tata kelola keuangan,pemerintahan dan menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar aturan dan hukum yang ada, ” Pesan Afrizal Sintong yang ditemani Ketua Penggerak PKK Kabupaten Rohil,Sanimar Spd.

 

Kepada reporter media ini,Sabtu (27/1/2024) warga Kecamatan Bagan Senembah mengharapkan agar semua Pejabat Penghulu nota bonenya ASN ini harus netral dan tidak ikut-ikutan dalam helat politik 14 Februari 2024 mendatang.

 

” Kami minta agar menjalankan tugasnya dengan baik,yang dari profesi guru jangan pula menyamakan warganya dengan muridnya di sekolah saat masih guru kemaren, ” Ucap warga.

 

” Jangan pula di satu desa pejabat penghulunya rentang waktu setahun berganti tiga atau empat orang,atau gonta-ganti, ” Sebutnya.

 

Catatan reporter media ini saat ini sudah piluhan Desa atau Kepenghuluan yang di PJ alias pejabat sementara sesuai aturan dan perundang-undangan pemerintahan desa.

 

Untuk itu telah berakhirnya masa priode atau masa bakti Penghulu defenitif hendaknya dilakikan audit internal sebagaimana mestinya .

 

Inilah yang diungkapkan,Saher (54) warga Bagan Batu,Sabtu (27/1/2024) hari ini.

 

” Data inventaris Desa,kantor,kenderaan dinas operasional dan penggunaan dana ADD atau Dana desa dan yang merasa pernah dimintai ketetangan oleh Aparat Penegak Hukum,bertanggung jawablah atas konsekwensi selama ianya menjabat, ” Ungkap warga ini tampa merinci maksudnya. (02)