AYo Berbagi

Diduga Adanya Unsur Pimpinan Koni Rangkap Jabatan Melanggar AD/RT KONi

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi– Ada nya informasi yang beredar dimasyarakat unsur pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir  hingga hari ini masih melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tentunya hal itu memberikan contoh yang tidak baik sebagai  induk Organisasi Olah Raga di Rohil Khususnya.

Habib Nur, Ketua Umum Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Rohil mengungkapkan kekecewaannya terhadap lima unsur pimpinan Koni yang belum melayangkan surat pengunduran Ke pimpinan Koni ,diduga melanggar AD/RT Pasal 22  yang Rangkap Jabatan.

Seharusnya sebagai unsur pimpinan Koni Rohil, dapat  Mengambil sikap yang Tegas memberikan contoh yang baik kepada 33 Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabor yang terdaftar di induk organisasi olahraga Koni setelah SK diterbitkan “Ucap Habib Nur dengan Nada Kesal.

Ia membeberkan satu persatu unsur pimpinan Koni Rohil yang masih melanggar pasal 22 sampai hari ini diantaranya, ST,selain sebagai Wakil Ketua Umum I, ia juga masih sebagai Sekretaris Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI) Rohil.

M selain menjabat Wakil Ketua Umum III, ia juga masih menjabat Ketua Umum Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Rohil. S selain Wakil Ketua Umum IV, ia juga sebagai Sekretaris Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) dan Sekretaris Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) Rohil.

“Saat media mengkompirmasi Salah Seorang Pemegang Cabor  Siswadi,  ya saya Sudah mengundurkan diri dari 2 cabor, sambil menunjukan surat pengunduran diri nya

AK, selain menjabat Wakil Ketua Umum V Koni, ia juga masih menjabat sebagai Ketua Umum KODRAT (Tarung Drajat) saat kita kompirmasi langsung .saya sudah mengudurkan diri tapi surat nya penguduran diri  belum saya serahkan.Ucap Abdul Kosim seraya menunjukan surat pengunduran dirinya.

SH, selain menjabat Sekretaris Umum Koni Rohil, informasinya juga masih menjabat Ketua Ikatan Pencat Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Rohil.

Terakhir, YMS, selain menjabat Bendahara Koni Rohil, ia juga masih dikabarkan sebagai Ketua Umum Esport Indonesia (ESI) Rohil.

Kepada 5 unsur pimpinan Koni tersebut agar segera mungkin menjalankan secara penuh pasal 22 supaya Koni kedepannya berjalan dengan baik tanpa ada yang melanggar aturan.

“Jika pesan ini diabaikan, saya selaku Ketua Cabor akan terus menyuarakan dan menyampaikan hal ini. Dalam waktu dekat Askab PSSI Rohil akan melayang surat secara resmi ke Ketua Umum Koni dengan tembusan Bupati, Wakil Bupati, Koni Riau dan pihak terkait,”ungkap Mantan Anggota DPRD Rohil

“Saya berharap kepada Ketua Umum Koni Rohil, selagi 5 unsur pimpinannya  belum mengundurkan diri, Untuk tidak dilibatkan dulu dalam aktifitas Koni Rohil apapun itu. Tapi, jika Ketua Umum Koni Rohil tutup mata atas pelanggaran ini, berarti ada pembiaran disini,yang jelas akan melanggar administrasi kalau ada bantuan Koni Kecabor ”ucap Habib Nur.

Contoh kongkrit apa bila “Bendahara Koni Rohil selaku yang menyerahkan dan Ketua ESI Rohil selaku yang menerima bantuan diisi oleh orang yang sama. makanya di AD/ART Koni tegas melarang rangkap jabatan unsur pimpinan Tersebut.

Saat Awak Media Mengkompirmasi Kepada Ketua Koni JC untuk mengklarifikasi melalui WhatsApp.  Tidak Ada Jawaban ditelp  Juga ditidak di gubris Sampai berita ini diterbitkan.

(Man)