ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Jika tidak ingin di tindak dan sanksi maka patuhui protokol kesehatan ketika berada di muka umum.
Karena saat di perlukan pengertian,dukungan, kerjasama untuk bersama-sama pencegahan penyebaran virus Covid 19 oleh semua pihak .
Selasa (27/4/2021) Jam 17.00 hingga 18.00 Wib Tim Gugus Tugas gabungan TNI,Polri dan Satpol PP Rohil turun ke jalan menggelar operasi yustisi.
Setiap kenderan dan orang yang lewat hilir mudik yang tidak memakai marker di hentikan lalu di beri sanksi atas pelanggaran yang di lakukanya.
Ada yang di suruh pus-up setelah di pakaikan rompi orien oleh petugas dan ada pula hukuman menysnyikan lagu wajib dan membaca Pancasila.
Persimpangan Jalan Perwira-Merdeka,Aman di pusat Kota Bagansiapiapi pengendera kendaraan di hentikan oleh petugas.
Bahkan ada yang tancap gas kabur namun di kejar petugas dan di bawa ke depan kantor BPKAD Rohil.
” Walau rutin razia,ternyata masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan, ” Ucap seorang petugas .
” Bayangkan,ketika berada di khalayak ramai pakailah masker,ini untuk diri sendiri dan menjaga kesehatan orang lain ” Ucap Afrizal .
Kapok,inilah pengakuan 2 anak ABG yang di sanksi pus-up oleh petugas gabungan yang di tonton masyarakat umum.lainya.
” Kapok,tak usah di photo Pak,saya tak buat lagi, ” Ucap 2 ABG yang di tindak tim gabungan saat mengendarai sepeda motor tanpa memakai masker .
” Jika tak mau di sanksi,tolong ikuti,patuhi himbauan pemerintah, pakai masker,inilah cara bijak menghormati aturan, ” Ajak Idrus (44) warga Bagansiapiapi.
Sementara itu Tim gabungan tetap rutin melakukan penertiban dan penerapan protokol kesehatan guna menekan angka terpapar virus covid 19 ini