AYo Berbagi

Nekat Lewat Jalan Cevron,Mobil Ini Di Tilang Polantas Polres Rohil.

Ayoberbagi.co.id–Banjar XII Rohil. Pos Penyekatan dan Pos Pengamanan Lebaran 1442 H dengan Peniadaan Mudik Satuan Lantas Polres Rohil Perbatasan Sumut- Riau mengannan kendaraan yang nekat melewati jalan Cevron (CPI) agar dapat mudik.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Selasa (11/5/2021) melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Richardo,SIK menyebutkan hari kelima realisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Covid 19 dari Tanggal 6-17 Mei 2021 Tentang Peniadaan Mudik. Pos Penyekatan pintu keluar Simp.Caltex telah amankan dan menilang 2 unit travel gelap.

” Kami menilang dua unit travel, Pertama SY ABS membawa penumpang mudik Mobil kijang Inova plat BK 1938 DF yang di kemudikan IM (27) warga Aek Buru Rantau Parapat Labura membawa lima orang penumpang,tujuan Rantau Parapat, ” Ucap AKP David Ricardo Sik.

AKP David Ricardo Sik menambahkan kemudian satu init lagi mobil Kijang Inova BK 1670

TC di kemudikan ASN (35) warga Jalan Subrantas Bagan Batu membawa empat penumpang tujuan Rantau Prapat.

” Kegiiatan ini kami laksanakan dan terus di tingkatkan untuk menerapkan Surat Edaran tersebut,dimohon kepada masyarakat agar tertib mengikuti aturan,tidak mencoba pakai travel gelap, ” Ingat Kasat Lantas Polres Rohil ini.

” Mari kita lebih bersabar dengan melindungi diri, keluarga untuk tidak mudik dan menghindari pandemi covid 19 patuhi himbauan pemerintah,ikuti protokol kesehatan ..”.Tegas AKP David Ricardo Sik.

(AYo berbagi/02/01/Sultan HF)