AYo Berbagi

Palsukan Dokumen, MR Penghulu Terancam 6 Tahun Penjara.

Ayoberbagi.co.id–Ujung TanjungMR Penghulu Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih Rohil Riau Senin (10/5/2921) tampil memakai baju oren di kawal personil Satuan Reskrim Polres Rohil.

Dimana Satuan Reskrim Polres Rohil di pimpin Kasat Reskrim AKP Febriyandi SH, Sik ,menggelar konfrensi pers terkait telah di tetapkanya MR alias MS tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri sebagai calon Penghulu Teluk Mego 23 Juli Tahun 2020 lalu dan di sangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dan terancam hukuman di atas 6 Tahun penjara.

Di hadapan belasan awak media cetak dan elektronik Satuan Reskrim menyampaikan kronologi dan tahapan proses penyelidikan hingga di tetapkanya MR alias MS sebagai tersangka dan di tahan di RTP Polres Rohil untuk kepentingan penyelidikan.

Kasus ini berawal dari MR alias MS meminjam photo coppy Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari salah seorang calon Penghulu kemudian coppy trrsebut di cetak print di percetakan BC.

Maka siaplah surat bernomor : 17/SK/HK/06/2020/PN Rhl/ tanggal 30 Juni 2020 lalu.

Apa lacur,sejak tahapan dan proses awal MR mendapat lawan berat dari kandidat dan warga lainya karena memprotes sebab MR merupakan mantan Narapidana kasus narkova yang di vonis 4 tahun penjara dan pernah di tahan di Rutan Cabang Bagansiapiapi dan bebas bersyarat Agustus 2020 lalu.

Pasalnya walau mantan narapidana aneh bin ajaib MR mengantong Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana dari Pengadilan Negeri Rohil dengan surat nomor : 17/SK/HK/06/2020 Tanggal 30 Juni 2020.

Usut punya usut,pasangan lainya menelusuri data MR ternyata inilah yang mengantarkanya menjadi terperiksa dan akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan sejak Sabtu (8/5/2021).

Walau mendapat protes dari warga MR tetap di lantik,namun proses hukum bergulir.

MR di periksa termasuk MFH Ketua Panitia Pemilihan Penghulu (Kepala Desa) dan SG Tim monitoring Panitia Pemilihan Penghulu oleh Penyidik Polres Rohil.

Sabtu (8/5/2021) penyidik menetapkan MR sebagai tersangka dan di amankan di Rutan Mapolres Rohil .

Menanggapi MR jadi tersangka dan di tahan suhu politik di Teluk Mego Kecamatan Tanah Putih menggeliat.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Febriyandi SH Sik menyebutkan proses dalam penyelidikan di dapat bahwa MR alias MS memalsukan dokumen SKTD dari PN Rohil yang awalnya tersangka meminjam photo coppy dari orang lain lalu diprint ulang di percetakan BC di Banjar XII Tanah Putih.

Sebenarnya tersangka MR alias MS pernah mengurus dan memiliki surat keterangan dari PN Rohil namun surat keterangan tidak di cabut hak politiknya,tapi tidak di lampirkanya.

Namun surat berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya .

dengan Surat Nomor : 64/SK/HK/07/2020/PN Rhl tanggal 23 Juli 2020 lalu namun tidak di lampirkanya saat penyerahan berkas administrasi pencalonanya saat itu.

Sehingga MR alias MS melenggang saat maju pendaftaran 18-24 Juli 2020 lalu dalam Tahapan Pemilihan Penghulu Tahap III Priode 2020-2026 dan meraih suara terbanyak dan di lantik 18 Januari 2021 lalu di walau di protes warganya sendiri.

MR.alias MS memberikan hak jawabnya di dampingi Kuasa Hukumnya Selamat Sempurna Sitorus SH saat konfrensi pers di Mapolres Rohil Senin (10/5/2021) kemaren.

Dan mengakui dia meminjam photo coppy surat sebagai contoh dari YS yang saat ini Penghulu Sintong Kecamatan Tanah Putih dan memcetaknya di percetakan BC.

Menurut MR alias MS kalau saya masuk penjara karena ini berarti calon lainya masuk penjara karena telah sepakat dengan surat yang saya ajukan saat nencalonkan diri kemaren sebut MR alias MS.

Kepala Dinas PMD Rohil Yandra.Msi membenarkan bahwa oknum penghulu ini telah tersangka dan di tahan penyidik.

” Saya sudah mendengar,langkah selanjutnya menunggu usulan dari Camat Tanah Putih untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas), ” Terang Yandra.Msi.

” Dalam waktu dekat sesuai usulan dari Camat akan ada usulan pelaksana tugas Penghulu Teluk Mego, ” Ucap Kadis PMD ini.

(AYo berbagi-02/01/Tim Telisik)