25 April, 2024
AYo Berbagi

Mencuri Di Simpang Kanan Tertangkap Di Panipahan

 

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan– Polsek Simpang Kanan Rohil gerak cepat membekuk SP alias NG ( 26) pelaku curanmor di Simpang Kanan di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas

Dalam waktu 1X 24 jam SP alias NG (26)tahun di bekuk atas laporan Rismaita (40) pemilik sepeda motor CRF di gondol pelaku dari rumahnya .

Honda milik Rismita (40) warga Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Rohil Jum’at (7 /5/2021) jam 21.30 WIB.lalu.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Natoko SH Senin (10/5/2021).

” Ya,benar,pelaku curanmor atas nama SP alias NG ( 26) berhasil di tangkap Polsek Disimpang Kanan, ” Akui AKP Juliandi Narko SH.

” Pelaku nencuri honda milik Rismita (40) warga Simpang Kanan Jumat (7/5/2021) Jam 21.30 Wib saat di parkir di kediamannya, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini di ruang kerjanya.

” Rismita (40) Jum’at (7/5/2021) menerima kabar dari keponakannya Sihombing yang mengatakan honda hilang dari rumahnya alias di curi maling.

” Kereta Uda gak ada di rumah hilang,membuat korban bergegas ke Mapolsek Simpang Kanan membuat laporan polisi, ” Kenang AKP Juliandi Narko SH.

Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung bergerak cepat mencari pelaku.

Dari informasi di peroleh petunjuk ada warga melihat SP alias NG (26) ,info di kembangkan ternyata usai beraksi melarikan diri ke Panipahan .

Lalu Kapolsek Simpang kanan Iptu Angga Dewansyah ,S.Tr.K.,M.Si bersama Unit Reskrim memburunya ke Panipahan

Pelaku berhasil di bekuk di rumah kerabatnya di Kota terapung Panipahan.

Turut di amankan Barang Buktinya 1 unit sepeda motor Honda CRF Nomor polisi BM 4764 WY Nomor rangka MH1KD1118HK000672, dan Nomor mesin : KD11E 1000620 lalu fo boyong kembali ke Simpang Kanan dan menjadi penghuni RTP Polsek Simpang Kanan.

(AYo berbagi’02/01/Sultan HF)