25 April, 2024
AYo Berbagi

Perjuangkan Tanah Ulayat,Tiga Perusahaan Digugat DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu

Ayoberbagi.co.id-Kubu-Kuba-DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu  saat ini tengah memperjuangkan hak tanah ulayat yang di kuasai tiga Perusahaan besar di Rohil.

Tiga Perusahaan tersebut adalah PT.Salim Ivomas Tbk,PT.Gunung Mas Raya Tbk dan PT.Cibaliung Platision Tbk .

Perjuangan DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu tersebut terkait hak tanah ulayat Suku Hamba Raja,Suku Haru,Suku Rao dan Suku Bebas.

Hal ini di ungkapkan Ketua DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Rohil Riau Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak di dampingi Zulhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak Rabu (25/8/2021).

” Kami tidak pernah surut, lelah memperjuangkan hak kami karena sejak lama sudah di atur Babbul Quwaid Sultan Siak, ” Tegas Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak ini.

” Kami akan bersama Lembaga Laskar Hulu balang Melayu bersatu dan komponen lainnya, ” Tegasnya.

Ketika di tanyakan tentang sidang perkara gugatan Nonor : 33 / 34 tentang eks PT.Kura pada sidang ketiga Selasa (24/8/2021) sosok putra jati diri wathan Kubu ini membenarkanya.

” Sudah tiga kali persidangan,saat ini tahap pemeriksaan bukti administrasi, ” Tetang Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak ini kepada AYo berbagi.

Jika melihat rentetan dan rentang waktu yant cukup panjang perjuantan untuk memperoleh hak ulayat empat suku ini sudah berjalan belasan tahun.

Data di peroleh saat Bupati Rohil di jabat Drs.H.Wan Thanrin Hasyim susah pernah membuat Tim Kajian.

Akan tetapi untuk menjaga dan untuk kembali memperoleh Hak tanah ulayat sudah saatnya Pemkab mengajukan Raperda dan DPRD Rohil bersama-sama untuk melahirkan Perda Atas Tanah Ulayat.

(02/01)