Headlines

Diskominfo Rohil Terbitkan Surat Edaran Warnet Diminta Dibatasi Waktu Operasional

 

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi.Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk semua Warung Internet (Warnet) di Rohil.

Surat Edaran Nomor: 557/ DISKOMINFOTIKS-APTIKA/3022/26, tertanggal 14 Februari 2022 berisikan penekanan untuk pemilik,pengelola warnet agar memberlakukan pembatasan waktu untuk anak usia sekolah.

” Berdasarkan Peraturan Daerah Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet, melalui surat edaran kami menghimbau pemilik,pengelola warung internet agar mematuhi ketentuan tertuang di Surat Edaran kita ,” Ucap Plt Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE, Senin (14/2/2022).

” Surat Edaran itu salah satu upaya Pemerintah mencegah mengatasi unsur berpotensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual anak, ” Sebut Indra Gunawan SE..

“ Dampak pemakaian internet tak beraturan sangatlah fatal, anak-anak dieksploitasi termasuk soal seksual, ” Sebutnya.

Indra Gunawan menghimbau pemilik dan pengelola warnet tidak menerima anak sekolah pada jam belajar.

(Sultan/Siriman/02)

Related posts

Pemulihan Aset Lintas Negara, Biro Hukum & Hubungan LN Kejagung Kunjungi Hongkong 

Admin AYo Berbagi

Menjelang Persidangan Kedua Di MK,Suyatno Cabut Gugagatan Pilkada Rohil

Admin AYo Berbagi

Kasi Datun Kejari SBB Gelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Seram Barat 

Admin AYo Berbagi