Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi.Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Rohil mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk semua Warung Internet (Warnet) di Rohil.
Surat Edaran Nomor: 557/ DISKOMINFOTIKS-APTIKA/3022/26, tertanggal 14 Februari 2022 berisikan penekanan untuk pemilik,pengelola warnet agar memberlakukan pembatasan waktu untuk anak usia sekolah.
” Berdasarkan Peraturan Daerah Rohil Tahun 2016 tentang penyelenggaraan warung internet, melalui surat edaran kami menghimbau pemilik,pengelola warung internet agar mematuhi ketentuan tertuang di Surat Edaran kita ,” Ucap Plt Kepala Diskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE, Senin (14/2/2022).
” Surat Edaran itu salah satu upaya Pemerintah mencegah mengatasi unsur berpotensi mendatangkan praktik eksploitasi seksual anak, ” Sebut Indra Gunawan SE..
“ Dampak pemakaian internet tak beraturan sangatlah fatal, anak-anak dieksploitasi termasuk soal seksual, ” Sebutnya.
Indra Gunawan menghimbau pemilik dan pengelola warnet tidak menerima anak sekolah pada jam belajar.
(Sultan/Siriman/02)