Selasa, 7 Juli 2026, 15:38
Hukum

LBH Ananda Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Dampaknya

Tangkal Dini Narkoba,LBH Ananda Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi. Untuk mengatasi bahaya narkotika dan dampak barkotika,saat ini LBH Ananda Rokan Hilir Riau tengah mensosialisasikan bahaya narkotika .

Dimana LBH Ananda tengah giat-giatnya menyampaikan pesan bahaya dan dampak narkotika dengan benturan jika melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang bahaya narkotika dengan mendatangi Kecamatan.

Pimpinan LBH Ananda Fitriani SH,Selasa (15/2/2022) menyebutkan bahwa sosialisasi pihaknya untuk menekan grafik angka kejahatan narkotika.

” Saat ini sosialisasi kami ke Kecamatan-Kecamatan,Jumat lusa 18 Februari 2022 kami di Balai Jaya, ” Ucap Fitriani SH.

” Kita menjelaskan  bahaya narkotika,ancaman hukumanya, cara mendapatkan bantuan hukum mulai di Kepolisian sampai di Persidangan, ” Ucap Fitriani SH.

LBH Ananda beberapa kali meraih penghargaan skala Nasional dari Kemenkum HAM RI termasuk di Tahun 2020 lalu.

” LBH Ananda memberikan bantuan gratis dalam pendampingan untuk masyarakat kurang mampu karena merupakan LBH yang memiliki MOU dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau, ” Terang Pimpinan LBH Ananda ini.

 

(02/01)

Related posts

Bersih dari Narkoba, Kajati Riau, Seluruh Pegawai Melakukan Tes Urin

Admin AYo Berbagi

Koordinator Bidang Datun Kejati Riau Sampaikan Terkait Hukum di Podcast Riau

Admin AYo Berbagi

DPO GS Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol- SBB Berhasil Ditangkap Jaksa

Admin AYo Berbagi