Tangkal Dini Narkoba,LBH Ananda Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi. Untuk mengatasi bahaya narkotika dan dampak barkotika,saat ini LBH Ananda Rokan Hilir Riau tengah mensosialisasikan bahaya narkotika .
Dimana LBH Ananda tengah giat-giatnya menyampaikan pesan bahaya dan dampak narkotika dengan benturan jika melanggar Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang bahaya narkotika dengan mendatangi Kecamatan.
Pimpinan LBH Ananda Fitriani SH,Selasa (15/2/2022) menyebutkan bahwa sosialisasi pihaknya untuk menekan grafik angka kejahatan narkotika.
” Saat ini sosialisasi kami ke Kecamatan-Kecamatan,Jumat lusa 18 Februari 2022 kami di Balai Jaya, ” Ucap Fitriani SH.
” Kita menjelaskan bahaya narkotika,ancaman hukumanya, cara mendapatkan bantuan hukum mulai di Kepolisian sampai di Persidangan, ” Ucap Fitriani SH.
LBH Ananda beberapa kali meraih penghargaan skala Nasional dari Kemenkum HAM RI termasuk di Tahun 2020 lalu.
” LBH Ananda memberikan bantuan gratis dalam pendampingan untuk masyarakat kurang mampu karena merupakan LBH yang memiliki MOU dengan Kanwil Kemenkum HAM Riau, ” Terang Pimpinan LBH Ananda ini.
(02/01)