Hukum

Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan Penyidik Polres Ke JPU Kejari Rohil

 

Ayoberbagi.co.id-Ujung Tanjung,Tim
Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polred Rohil,Selasa (17/5/2022) melakukan penyerahan Tahap II tersangka MID dan HS ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rohil.

Penyerahan Tahap II ini atas kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran. 2019.

Dalam.penyerahan BAP dan dua tersangka,penyidik juga menyertakan salah satu barang bukti uang tunai 411.353.400 merupakan uang pengembalian kerugian negara yang dihitung Auditor Inspektorat Rokan Hilir .

Dimana uang prngembalian tersebut ditemukan dari hasil kerugian kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan Panipahan Laut.

Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

MiD dan HS sebelumnya telah ditahan Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohil di Rutan Mapolres Rohil sejak 19 Januari 2022 sampai saat ini..

HS Penghulu Panipahan Laut dan ayahnya MID disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 3 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(02/01)

Related posts

Giliran LPSE Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rohil Disapu Polisi: Menyingkap Jejak Pengadaan yang Culas

Admin AYo Berbagi

Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023,Ini Harapan Kapolres Rohil

Admin AYo Berbagi

Pencuri Dan Penadah Dibekuk Polsek Batu Hampar

Admin AYo Berbagi