Ayoberbagi.co.id- Bagansiapiapi–Karena mencuri mesin kompresor dan mesin lainnya milik PNS,HB (44) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir.
Penangkapan HB (44) dilakukan, Kamis (18/8/2022) Jam 14.0 WIB kemarin.
HB(44 ) warga Kelurahan Bagan Timur Bagansiapiapi, di tangkap karena mencuri peralatan mesin dan dinamo las ,speaker milik Firdaus ( 31) warga Jalan Bahagia Bagansiapiapi, Senin (8/8/2022) Jam 08.00 WIB Lalu.
Tidak terima mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah korban melapor ke pihak berwajib di Polsek Bangko.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan
dugaan pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko.
” Sewaktu akan menghidupkan mesin sedot air Bor bekerjanya melihat rumah dan gudang telah dibongkar, ” Ucap AKP Juliandi SH.
” Lalu menghubungi Istri pelapor untuk memberitahu telah terjadi pencurian di gudang
dan melihat 1 unit mesin Kompresor 5 HP Merk Fetch, 2 unit mesin Dornfeng merk Cina, 2 unit mesin Kompressor 2 HP merk Fetch, 4 unit mesin robin, 1 unit dinamo las listrik merk Denyo, 4 nit Speaker merk VEY 8 unit speaker black spider, 1 unit AC 1PK merk panasonic dan 1 unit kedudukan mesin raib, ” Tambah Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 60 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Bangko,” Sebut AKP Juliandi SH.
Akhirrnya Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi diduga pelaku HB sedang berada di satu tempat.
” Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
Turut diamankan Barang Bukti , 1 unit mesin kompresor type 5HP merk Fetch. (yang sudah dibongkar) dilakukan Tes urine hasilnya Positif Amphethamin dan methampetamin dan HB dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP . (Hay)