HeadlinesHukumNasional

Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya, PA dan TM Diperiksa 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022.

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH., Senin (31/7/2023) adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu:

1. PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

2. TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 – April 2022, ringkas Ketut ( Suriman)

Related posts

Perkara SKEBP PT Surveyor Indonesia, Penyidik Menetapkan 2 Orang Tersangka

Admin AYo Berbagi

Kerugian Negara 6,4 Miliyar, Kejati Sumsel Tetapkan “AT” Sebagai Tersangka 

Admin AYo Berbagi

IWO Rohil Angkat Bicara,Pelapor Salah Alamat, Polisikan Wartawan Dengan Pasal Karet

Admin AYo Berbagi