HukumNasionalSosial

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr.,Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers Rabu (2/8/2023) menyampaikan ke awak media adapun 2 (dua) orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

2. EPA selaku Ketua Panitia lelang tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  (Suriman)

Related posts

Khairul Dan Bibi Alahe Bagaimana Nasibmu Kini,Warga Pertanyakan Dua ODGJ Ini Dan Keberadaanya

Admin AYo Berbagi

Kabur Ke Bekasi, DPO Tersangka Perkara Tipikor “HPS” Berhasil Diamankan 

Admin AYo Berbagi

Warga Penerima Bantuan Sosial dan BB- PPKM Gembira,Pulang Bawa Beras dan Uang Rp. 600.000

Admin AYo Berbagi