AYo Berbagi

Kabur Ke Bekasi, DPO Tersangka Perkara Tipikor “HPS” Berhasil Diamankan 

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun Identitas Tersangka yang diamankan Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat yaitu:

Inisial Nama : HPS

Tempat lahir : Pagar Alam

Usia/tanggal lahir : 59 tahun / 22 Maret 1965

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Tempat Tinggal : Bekasi Timur Regency Blok G9 RT.004/RW.19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi

Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kamis (7/3/2024) dapun HPS merupakan TERSANGKA tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, jelas Ketut Sumedana

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( Suriman)