6 Desember, 2024
AYo Berbagi

Lu Maling, Gua Laporin Polisi, Endingnya Jadi Penghuni Sel Tahanan.

Rimba Melintang. Peringatan keras bagi pelaku curanmor bahwa saat ini sudah saatnya menghentikan perbuatan kriminalnya.

Sebab sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga ke bumi.

Inilah yang dialami AWH alias A (35) warga Kepenuhan Rokan Hulu pelaku curanmor yang terpantau CCTV saat beraksi menggondol Honda di Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.

Berkat CCTV akhirnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap pencurian sepeda motor di RAM H. Ridho, di Jalan Lintas Bagansiapiapi- Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kamis (23/5/ 2024), Pukul 06.00 WIB lalu.

Aksi terpantau direkaman AWH alias A (35) warga Jalan Sisingamangaraja, Kepenuhan Baru, Rokan Hulu ini diringkus, Senin (3/6/ 2024), Pukul 11.00 WIB kemaren.

Lelaki asal Rohul ini mencuri 1 unit handpone android dan 2 unit Sepeda Motor milik Anas Taufik ( 29) warga Siarang-arang, Pujud Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH,SIK,MSi melalui Plh. Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk,MM membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.

“Kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, saat kejadian korban baru saja bangun tidur mengetahui 1 unit Handphone merk VIVO Y66 warna putih dan Sepeda Motor merk Supra X 125 CC warna Hitam Silver miliknya lesap juga, ” Ucap Iptu Yulanda.

Namun korban melihat cctv yang ada di rumah H. Ridho, dan
Menyadari 1 unit handphone dan hondanya hilang hingga mengalami kerugian 6,2 juta rupiah.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Rimba Melintang.

Gerak cepat PS Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang dipimpin Aipda Joan Kurniawan melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor curian tersebut tengah berada di KM 19, Jalan Lintas Manggala – Pujud Kepenghuluan Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Rohil

Kapolsek Rimba Melintang Ipda Andrianto SH menurunkan Tim Unit Reskrim mengejar pelaku .

“AWH alias A bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Rimba Melintang lansung menjadi penghuni sel tahanan polisi,” Sebut Iptu Yulanda Alvaleri.

Kini pelaku curanmor ini terancam melanggar Pasal 362 KUHPidana yang konsekwensinya menjadi penghuni RTP Polsek Rimba Melintang. (Jefri Rosman/02)