HeadlinesHukumNasional

Dirut PT Biorens Traduji Internusa AS Diperiksa Terkait Perkara Dana Pensiun

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Hal itu dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu ( 2/8/2023).

Lebih jauh disampaikan Ketut, adapun seorang saksi yang diperiksa yaitu AS  selaku Direktur Utama PT Biorens Traduji Internusa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud.  (Suriman)

Related posts

Denda Damai Untuk Tipikor? Pakar Hukum Pujiyono Suwandi Sebut Sudah Ada Dasar Hukumnya.

Admin AYo Berbagi

Kajati Riau:Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejati Riau di sampaikan Oleh Ustadz Chairul Ihkwan

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa Kasi Pelayanan TMR dan Saksi SY Terkait Perkara Impor Gula

Admin AYo Berbagi