Selasa, 7 Juli 2026, 12:44
HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyampaikan adapun kelima orang Saksi yang diperiksa Kamis (31/8/2023) yaitu:

1. P selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Mei 2022 – sekarang.

2. Y selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2019 – Agustus 2021.

3. MAA selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2019 – Desember 2020.

4. ID selaku General Manager PT Antam Tbk Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Januari 2021- April 2022.

5. MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk periode November 2021 – sekarang.

Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut. (Suriman)

Related posts

PENAHANAN TERSANGKA DZ DALAM DUGAAN KORUPSI APBD KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2005-2008

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Waskita Karya “IGNP” sebab Terkait Perkara Tol Japek 

Admin AYo Berbagi

Tausiyah Ba’da Dzuhur di Kejati Riau di sampaikan Oleh Ustadz Chairul Ihkwan

Admin AYo Berbagi