Selasa, 7 Juli 2026, 19:17
HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas 

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Mereka diperiksa Jaksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa Jumat (29/9/2023) yaitu:

1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.

3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.

4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.

Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 –  2022, jelas Ketut Sumedana. (Suriman)

Related posts

Kecewa Dengan Suami,IRT Akhiri Hidup Di Tali Gantungan

Admin AYo Berbagi

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Admin AYo Berbagi

ASISTEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI RIAU MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR DALAM RANGKA INSPEKSI UMUM TAHUN 2023

Admin AYo Berbagi