HeadlinesHukumNasional

Enam Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi.

Mereka berenam diperiksa karena terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022.

Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun keenam saksi yang diperiksa Senin (13/11/2023) yaitu:

1. FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya.

2. BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.

3. RS selaku Istri Tersangka AQ.

4. ANZQ selaku Putri Tersangka AQ.

5. LH selaku General Manager PT Nexwave.

6. HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

Keenam orang saksi sambung Ketut, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 –  2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipiko Bakti Kominfo, tutup Ketut ( Suriman)

Related posts

Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat

Admin AYo Berbagi

Terkait Perkara Emas Surabaya, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi 

Admin AYo Berbagi

Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN di ICI 2025: Dukung Pembangunan Melalui Teknologi Pengukuran untuk Percepat Pemetaan Infrastruktur

Admin AYo Berbagi