HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa Saksi “S”  Karena Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma. Ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut disampaikan Ketut, Pemeriksaan terhadap saksi S dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023. ( Suriman)

Related posts

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Admin AYo Berbagi

Perkara Komoditi Emas di Kejagung, 3 Orang Saksi Diperiksa Penyidik

Admin AYo Berbagi

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

editor