HeadlinesHukumNasional

Perkara Komoditi Emas di Kejagung, 2 Saksi Diperiksa 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Jumat (26/1/2024). Adapun saksi yang diperiksa yaitu :

1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.

Keduanya diperiksa penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut Sumedana. (Suriman

Related posts

Kajati Maluku Agoes SP Sambut baik dan Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 151/Binaiya 

Admin AYo Berbagi

JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Sentuh Tanahku Hadir dengan Beragam Fitur Baru, Permudah Akses Layanan Pertanahan Digital

Admin AYo Berbagi