HeadlinesHukumNasional

Perkara Komoditi Emas di Kejagung, 2 Saksi Diperiksa 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Jumat (26/1/2024). Adapun saksi yang diperiksa yaitu :

1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.

Keduanya diperiksa penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut Sumedana. (Suriman

Related posts

Wakajati Riau Tutup Bimtek Pelaksanaan Anggaran dan Tata Cara Pembayaran Tukin

Admin AYo Berbagi

Kajari Anto Widi Nugroho SBB Hadiri Penandatanganan MoU Antara YPA-MDR dan Pemkab SBB

Admin AYo Berbagi

ASISTEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI RIAU MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR DALAM RANGKA INSPEKSI UMUM TAHUN 2023

Admin AYo Berbagi