Selasa, 7 Juli 2026, 18:02
HeadlinesHukumNasional

Perkara Komoditi Emas di Kejagung, 2 Saksi Diperiksa 

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana Jumat (26/1/2024). Adapun saksi yang diperiksa yaitu :

1. YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

2. DT selaku Direktur Jardintraco Utama.

Keduanya diperiksa penyidik Jampidsus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut Sumedana. (Suriman

Related posts

Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan Capaian Indeks 2025

Admin AYo Berbagi

Beri Pembekalan di Pussenkav, Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Komitmen dalam Legalisasi Tanah Aset Negara

Admin AYo Berbagi

Plt. Kajari SBB Mengikuti FGD Kelompok Diskusi Terarah Bersama Jamintel Kejagung

Admin AYo Berbagi