10 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Lelaki Ini Dibui Gara-Gara Sabu

Bagansiapispi. Gerak cepat Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri SH MH, berhasil menangkap RDL alias DI (34 ) warga KM 25, Mahato Hilir Sidodadi Kecamatan Mahato Rokan Hulu, Riau.

RDL alias DI (34) pada Selasa ( 28/5/2024) Pukul 19.00 WIB kemaren.

Lelaki asal Rohul berprofesi sebagai petani ini diringkus disebuah Pondok, Jalan Beto Dusun Bagan Ubi, Kecamatan Tanjung Medan Rokan Hilir.

Diamankan dengan barang bukti sabu seberat 103,71 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH, SIK, MSi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Awalnya diperoleh informasi di TKP diduga
sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Ucap Kapolres Rohil

“Kasat Reserse Narkoba AKP Elva Hendri SH, MH menurunkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, Aipda Ronal Siregar Penyelidikan,” Sebut Kapolres Rohil.

“Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic bening sedang klip merah, berisikan sabu, 1 bungkus palstik bening Klip merah berisi sabu,” Terangnya.

Plh. Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alveleri, Sabtu 10Juni 2024 menyebutkan saat di interogasi mengakui sabu berasal dari B (dalam lidik).

B menitipkan sabu kepada tersangka untuk dijual, selain dari barang bukti juga ditemukan barang yang ada kaitannya dengan kasus ini.

Berupa 1 Unit sepeda motor Supra, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 Unit Handphone Android Merk Oppo, 1 buah masker warna hitam, 1 helai tisu warna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Bungkus Palstik Bening Klip merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 Unit sepeda motor Supra, 1 buah alat isap atau bong, 1 buah kaca pirek, 1 (Unit Handpon Android Merk Oppo, 1 buah masker warna hitam dan 1 helai tisu warna putih.

Hasil tes urine tersangka positif amphetamine. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(Jefri Rosman/02)