Headlines

Nelayan Tradisional Hilang di Sungai Rokan

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Buaya sungai Rokan,Kamis (23/9/2021) Jam 11.30 WIB pagi kembali murka dan memakan korban.

Hewan bergigi tajam ini menyambar Candra (33) nelayan tradisionil warga Jalan Ar Rahman RT 003 RW 003 Labuhan Tangga Hilir Bangko Rokan Hilir.

Naas terjadi saat Candra (33) beraktifitas menjaring udang di pinggir sungai Rokan di Batu Enam Bagan Punak Meranti .

Atau tidak jauh dari depan Makodim 0321 Rohil dan Kantor Dinas Perikanan Rohil.

Ketika buaya menyambar tubuh  Candra (33),nelayan ini tengah  menjaring mencari udang di alur sungai Rokan .

Candra (33) sebenarnya tak sendiri,dia bersama  Solekman (28) teman sekampungnya berdua mencari udang sungai .

Asik beraktifitas mencari udang tiba-tiba buaya ukuran besar datang menyambar tubuh Canda (33) lalu di bawanya ke tengah sungai .

Sejak saat itu tubuh nelayan ini tidak terlihat lagi sedangkan Sakekan (28) temannya kaget dan trumma melihat kejadian tersebut.

Naas Candra (33) di depan mata Solekman (28) membuat  trauma atas kejadian di depan matanya .

Dalam kondisi trauma Solekman (28)   memberitahu warga dan nelayan tempatan .

Solekman (28) menceritakan saat buaya menyambar Candra (33) dia sedang buang  air di pinggir sungai, sementara korban beraktifitas di alur pinggir sungai.

 

” Saya buang air,Candra di sungai mencari udang,lalu di sambar  buaya,tubuhnya di bawa ke tengah sungai, ” Akui  teman sejawat korban ini menuturkan.

Mendapatkan informasi adanya Nelayan di terkam buaya lalu warga melakukan pencarian dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Lalu Tim Basarnas, Satuan Polair Polres Rohil dan nelayan ikut melakukan pencarian menyisir sungai Rokan .

Hingga berita ini terbit pencarian terhadap Candra (33) masih di lakukan dan warga terus berdatangan ke lokasi melihat lenih dekat proses pencarian terhadap nelayan tersebut

 

(02/01/Sultan HF/Satria)

Related posts

Sebut Jaksa Agung, Spirit Natal Wujudkan Penegakan Hukum Humanis, Dilandasi Kasih Sayang & Cinta Kasih

Admin AYo Berbagi

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Admin AYo Berbagi

Plt. Kasi Pidsus Kejari SBB Ekspose 3 Perkara Korupsi pada Tim PKKN Kejati Maluku

Admin AYo Berbagi