26 April, 2024
AYo Berbagi

Penyidik Satreskrim Polres Rohil Limpahkan RS Dan BB Ke JPU Kejari

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi-Kamis (23/9/2021) kemaren penyidik Satreskrim Polres Rohil menyerahkan tersangka RS dan Barang Bukti ke JPU Kejari Rohil.

Dalam penyerahan tersangka RS dan barang bukti ke Kejari Rohil untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi Narko SH Jumat (24/9/2021) membenarkan hal tersebut.

” Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara lengkap atau P-21 oleh tim jaksa,” Ujar AKP Juliandi Narko SH.

” Tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke jaksa diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum.” ucap AKP Juliandi Narko SH.

Tersangka RS iini rentetan dari hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 3 Februari 2021 atas nama terpidana ZZ terbukti sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu dan divonis 6 bulan penjara

Keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar dari Terpidana ZZ (Mantan Penghulu Air Hitam tahun 2011) bersama perangkat Kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

” Jadi, waktu itu, terpidana ZZ menerbitkan surat keterangan kepada Pemohon RS dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni TS Dkk seluas 400 hektar.

Pasca laporan korban TS dan kawan-kawan (korban) melapor ke Reskrimum Polda Riau dan Reskrimum Polda Riau melimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

Penanganan perkara ini salah satu dari beberapa perkara tanah yang ditangani Polres Rohil merupakan bukti bahwa Polres Rohil memerangi para mafia tanah yang melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi.

” Kami juga menghimbau kepada aparat penghulu atau Kepala Desa yang mengeluarkan alas hak atas tanah agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan surat keterangan sesuai kewenangannya, ” AKP Juliandi Narko SH.

 

(02/01/03)