ROKAN HILIR — Kasus penjarahan dana Participating Interest (PI) senilai Rp 551 miliar di PT Sarana Pembangunan (SPRH) Rohil, perusahaan plat kendaraan merah milik BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) memicu amarah publik.
Kejati Riau resmi menetapkan 9 pejabat penting BUMD milik Pemkab Rohil yang di mana Perusahaan ini tergabung sebagai pemilik saham sebesar 15 persen. Sebagai tersangka dugaan korupsi, sebuah tindakan yang dinilai tokoh masyarakat telah merusak nama baik Kabupaten Rokan Hilir.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H menyampaikan penetapan 9 tersangka tersebut pada Kamis (6/8/2026) di Pekanbaru. Pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan panjang terhadap alokasi dana PI Blok Rokan dari PT Riau Petroleum hasil kelolaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) periode 2023–2024.
Sembilan elite BUMD yang kini berstatus tersangka yakni berinisial TW, RG, AS, RH, ZP, MF, SA, MM, dan MK. Posisi mereka tak main-main, menduduki kursi mentereng dari jajaran komisaris hingga direktur. Sosok TW bahkan menjadi sorotan utama lantaran berstatus ASN, bekas guru yang sempat menjabat Kepala Bagian Ekbang Setda kab Rokan Hilir.
Para tersangka yang sebelumnya rajin mengklaim, bahwa dirinya “sangat bersih” dari pengerogotan modal negara tersebut, kini lenyap dari Bagansiapiapi seiring status hukum baru mereka.
Langkah hukum Kejati Riau mendulang reaksi keras dari tokoh masyarakat Rokan Hilir yang bernama Amirullah. Sebagai Penggiat anti-korupsi ia mengecam keras ulah para tersangka yang dinilainya mempermalukan daerah demi keserakahan pribadi.
“Langkah Kejati Riau patut diapresiasi, tetapi mengurai 9 nama ini saja tidak cukup. Bikin malu kabupaten saja ulah mereka ini! Kejati Riau harus berani membongkar siapa aktor intelektual di atasnya, karena tak mungkin jajaran BUMD berani bergerak sejauh itu tanpa perintah atasan,” cerca Amirullah, Jumat (7/8/2026).
Amirullah juga mengingatkan bahwa anggaran daerah dan BUMD milik seluruh warga Rokan Hilir, bukan ladang bancakan kelompok atau keluarga tertentu.
Sementara itu, wartawan senior Rokan Hilir, H. Yan Faizal, menilai penetapan tersangka ini sebagai balasan setimpal atas kesombongan para pengelola BUMD selama ini.
“Dulu kalau dikonfirmasi media selalu mengelak, meremehkan, dan merasa paling bersih. Sekarang terbukti siapa yang menggerogoti uang rakyat. Para tersangka sebaiknya kooperatif, buka-bukaan saja di depan penyidik siapa saja penikmat aliran dana PI ini, baik pejabat lama maupun yang masih menjabat,” cetus H. Yan Faizal.
“Ini ialah suatu keberhasilan besar bagi penyidik Kejati Riau, tahniah, salut atas kinerja yang sangat memakan waktu cukup panjang ini, bravo untuk keluarga besar Koorp Adhyaksa Indonesia khususnya di Riau,” kata H Yan Faizal
Masyarakat Rokan Hilir kini mengawal ketat perjalanan kasus ini hingga ke sidang Pengadilan Tipikor untuk memastikan seluruh perampok uang negara mendapat hukuman setimpal.(Shf)
