27 April, 2024
AYo Berbagi

Di Hotel Transaksi Sabu,Pria Balai Jaya Diciduk Polisi

Ayoberbagi.co.id–Balai Jaya.Satuan Reserse narkoba Polres Rohil membekuk JS alias Jn (26 ) warga Bangun Rejo Bahtera Makmur Kecamatan Balai Jaya.

JS alias Jn (26) dibekuk dikamar Hotel Bulu Pagar Balam Km. 39 Balai jaya Jumat (17/12/2021) Jam 23.30 WIB.

Satuan Reserse Narkoba mengamanksn barang bukti narkoba seberat 29,89 Gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (19/12/2021) membenarkan penangkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut.

” Ada informasi akan ada transaksi sabu,Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Noki Loviko,S.H.,M.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan, ” Ucap AKP Jukiandi SH.

” Tim Opsnal melakukan penggrebekan, di salah satu kamar hotel mengamankan JS alias Jn (26), ditemukan barang bukti 2 paket sabu , 1 alat hisap, 1 unit timbangan digital,1 kaleng rokok yang berada di atas meja kamar , ” Sebut Juru bicara Polres Rohil ini.

Berdasarkan keterangan barang bukti tersebut milik JK dan EA yang sebelumnya berada dikamar tersebut dan bersama- sama dengan tersangka sebelum keduanya keluar hotel.

Atas perbuatannya barang bukti dan JS alias Jn (26) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Barang Bukti yang dibawa , 2 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit Handphone Oppo warna biru muda, 2 lembar tisu putih, 1 unit timbangan, 1 buah kaleng rokok surya, 8 buah plastik klip kosong dan 1 unit sepeda motor honda Vario warna hitam dan tersangka dipersangkakan melsnggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Satria/Sultan HF/Suriman)