26 April, 2024
AYo Berbagi

Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi 

 

Ayoberbagi.co.id–Rohil. Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak 401.500.000 rupiah dari kasus Tindak Pidana Korupsi atas Tersangka TKS yang sudah ada Keputusan Tetap Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hari ini,Rabu (9/11/2022) Jam 11.30 WIB uang pengganti kerugian negara yang dititipkan keluarga TKS di Kejari Rohil telah di storkan ke Kas Negara oleh Herdianto SH.MH selaku Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Rohil melalui kas negara di BRI Cabang Bagansiapiapi.

Kasi Pidsus,Herdianto SH.MH nenyebutkan pihaknya telah menyetorkan uang yang dikembalikan TKS setelah melaksanakan Keputusan Pengadilan.

” Putusan Pengadilan Tipikor PN Pekambaru Nomor : 36/Pid.Sus/TKP/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti hasil tindak pidana korupsi 401.500.000 dari pihak TKS,di kembalikan ke Kas Negara, ” Tetang Herianto SH.MH.

Kasus yang melilit TKS seorang ASN di Disdukcapil Rohil ini,dalam Ketetapan Pidana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 lalu.

” Keputusan pengadilan Yipikor sudah ada dan ingkrah maka uang yang telah dikembalikan ini berdasarkan Perintah Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : Print-03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang yang dititipkan pihak keluarga di stor ke Kas Negara, ” Aku Herianto SH.MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Rojan Hilir, Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intelejen Yogi Hendra SH didampibgi Kasi Pidsus Herianto SH.MH nenyebutkan Kejari Rokan Hilir telah berhasil menyelamatkan 401.500.000 uang negara dan dikembalikan ke rekr ing kas negara.

” Kasus Tipikor dengan tersangka TKS ini sesuai dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Ubdang-Undang Nonor : 31 Tahun 1999, ” Ucap Yogi Hendra SH.MH.

” Jadi lengembalian uang negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu arahan Bapak Kejagung agar mengembalikan kerugian negara, ” Akui Yogi Henda SH.MH .

Kasi Intel Yogi Hendra SH.MH dan Kasi Pidsus Kejari Rohil,Herianto SH MH menambahkan selama rentang waktu Oktober 2022 sampai November 2022,Kejari Rohil telah menyelamatkan uang begara sebesar 812.853.400 rupiah ke Kas Negara .

” Terbaru ini uang yang di kembalikan pihak keluarga TKS,401.500.000 yang sempat di titipkan ke Kejari Rohil,sudah kita kirimkan ke Kas Negara, ” Akui Yogi Hendra. (02/01/03)