26 April, 2024
AYo Berbagi

Kejari Rohil Serahkan Pengembalian Kerugian uang Negara Kasus Tipikor

 

BAGANSISPIAPI-Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaus Wicaksono SH MH di dampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH dan Jufri Wandi Banjarnahor SH Rabu (2/12/2020) sore menyerahkan uang titipan pengembalian uang dari tersangka kasus Tipikor kerjasama media massa di Sekwan DPRD Rohil yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penyerahan uang di kembalikan S mantan Sekwan DPRD Rohil bersama R dan M tersandung kasus kerjasama media masa Tahun 2016 lalu setelah sebelumnya ketiga tersangka menitipkan uang pengembalian saat proses hukum berlansung kepada Kejari Rohil.

Kajari Rohil Gaus Wicaksono.SH.MH di dampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH dan Jufri Wandi Banjarbanor SH menyerahkan uang tersebut kepada Pemkab Rohil melalui Kepala BPKAD Syafrudin.SH dan Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan.

Kajari Rohil Gaus Wicaksono.SH.MH menyebutkan ketiga tersangka S,R dan M saat proses hukum berjalan mengembalikan uang negara yang di sangkakan mereka lakukan.

” Tahap pertama pengembalian 230 juta lalu berikutnya 660.875.000 juta rupiah,setelah proses hukum ingkrah maka uang ini di kembalikan ke negara atau ke Pemkab Rohil, ” Ucap Gaus Wicaksono.SH.MH.

” Hari ini Enam ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah kami serahkan ke Negara,dari Pemkab ada Kepala BPKAD dan Plt Sekda Rohil, ” Ucap Kepala Kejari Rohil yang sudah nenyelamatkan uang negara sebesar 892.975 000 .

S,R dan M merupakan ASN di Sekwan DPRD Rohil seperti di beritakan melakukan tindak pidana dan merugikan negara berdasarkan audit BPKP dan proses hukum yang cukup panjang dan akhirnya awal Desember 2020 sudah memiliki keputusan tetap (Ingkrah) dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

S mantan Sekwan do vonis bersalah selama 2 Tahun 2 Bulan,sementara M dan R di vonis 2 Tahun dan denda masing-masing 50 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

” Penyerahan uang dari Kejari kepada Pemkab dengan membuat berita acara dan tentu kita laporkan ke Kejati,sementara ketika tersangka yang sudah di vonis saat ini di Lapas Bagansiapiapi, ” Ucap Herlina Samosir SH MH Kasi Pidsus Kejari Rohil.

Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan di dampingi Kepala BPKAD Rohil H.Syafrudin menyebutkan uang pengembalian dari ketiga ASN yang telah di vonis bersalah tersebut selanjutnya di simpan ke Kas Daerah.

” Proses hukum sudah ingkrah,uang yang semula di kembalikan di titip di Kejaksaan Rohil Rabu (2/2/2020) di serahkan ke Pemkab,kami terima dan di simpan ke Kas Daerah, ” Ucap HM.Job Kurniawan.

(AYo berbagi-02/03)