Hukum

Kumat Lagi! Residivis di Panipahan Nekat Mengembat HP dan Dokumen Warga Demi Balik ke Sel

Rokan Hilir — Polsek Panipahan, Polres Rokan Hilir, menangkap seorang pria berinisial RO atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini nekat mengembat telepon genggam (HP) dan tiga dokumen penting milik warga di Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial F dengan nomor laporan LP/B/22/VII/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rohil/Polda Riau hari Jumat (31/7/2026).

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Banteng Muda, Kepenghuluan Panipahan Darat.

 

Saat kejadian berlangsung, korban tengah tertidur lelap sambil mendengarkan musik dari ponselnya, yakni yang bermerek Infinix Smart 10 warna Twilight Gold, yang diletakkan persis di samping kepala.

 

“Pas Ia terbangun beberapa jam kemudian, korban mendapati telepon genggamnya sudah hilang,” beber IPTU Subiarto A Tampubolon, saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

 

Mendapati barangnya raib, korban lantas memeriksa sekeliling rumah. Ia menemukan penutup bagian belakang rumahnya yang terbuat dari goni dalam keadaan terbuka. Celah tersebut diduga kuat menjadi akses masuknya pelaku RO.

 

Selain ponsel, korban berinisial F juga kehilangan dompet berisi satu lembar KTP dan dua kartu SIM. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,03 juta.

 

Ditangkap Usai Penyelidikan 

Menindaklanjuti laporan korban berinisial F, Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A Tampubolon segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mulyandi bersama Tim Opsnal untuk langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

 

Berbekal informasi dari masyarakat setempat, petugas berhasil melacak keberadaan si pelaku. RO akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Jalan Bhakti, Kepenghuluan Panipahan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

“Saat diinterogasi pertama, pelaku RO jujur dalam mengakui perbuatannya yang telah mengambil ponsel beserta KTP dan dua kartu SIM milik korban,” kata IPTU Subiarto.

 

Polisi mencatat, pelaku RO bukan sekali ini saja berurusan dengan hukum. Namun Ia adalah residivis yang sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

 

Proses Hukum dan Imbauan Polisi

Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A Tampubolon, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

 

“Polres Rokan Hilir berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana yang meresahkan akan kami ungkap secara profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas yang mencurigakan,” kata IPTU Subiarto mewakili Kapolres Rokan Hilir.

 

Polsek Panipahan juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan secara berkala, lalu memastikan pintu dan akses rumah terkunci dengan aman, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (Shf)

Related posts

Penyidik Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Admin AYo Berbagi

Barang Bukti Narkoba di Musnahkan Polres Rohil

Admin AYo Berbagi

Aswas Kejati Riau Lakukan Inspeksi Umum & Khusus ke Bidang Pembinaan, Intelijen, Tipidsus dan Datun

Admin AYo Berbagi