30 Agustus, 2025
AYo Berbagi

Narkoba Meresahkan , Transaksi Diwarung Dicokok Polisi

 

ayoberbagi.co.id–Tanjung Medan– Gara-gara melakukan transaksi di sebuah warung di jalan lintas Tanjung Medan Rohil Riau membuat AS alias A (30) dan DS alias D (29) saat ini merasakan dinginnya dinding sel Mapolsek Pujud.

Pasalnya AS alias A (30 dan DS alias D (29) Sabtu (12/6/2021) sekitar Jam 17.30 WIB di amankan dalam sebuah drana penangkapan yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Effendi.

Dimana kedua lelaki penyanjung narkotika jenis sabu ini menimbulkan gerak-gerik mencurigakan bagi masyarakat sekitar warung tersebut dsn menginformasiksnya ke Mapolsek Pujud.

Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik langsung merespon dan menurunkan tim besutan Ipda Doni Effendi untuk menangkap dua warga Tanjung Medan ini.

Dalam penggerebekan Satuan Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan narkotika Jenis sabu di bawah jendela seberat 3,55 gram.

AS alias A (30) dan DS alias D (29) mengaku barang terlarang tersebut di perolehnya dari H .

Namun sayang saat di kembangkan H tidak di temukan dan masuk daftar DPO Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Pokres AKP Juliandi Narko SH Munggu (13/6/2021) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba di Tanjung Medan.

” Benar,AS alias A (30) dan temanya DS alias D (29) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,55 grsm, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.

Masih menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini satu orang atas nama H masuk daftar pencarian orang.

” H resmi jadi DPO Polres Rohil karena berdasarkan pengakuan kedua tersangka mendapatkan sabu darinya, ” Tutur Perwira Pertama ini.

Selain sabu seberat 3,55 gram polisi turut mengamankan 3 unit handpone pelaku karena di pergunakan sebagai sarana berkomunikasi dengan relasi dan rekananya.

Ternyata hingga saat ini kasus narkotika menjadi penyumbang kriminal terbesar di wilayah hukum Polres Rohil.

(AYo berbagi/Sultan HF/02/01)