Bagansiapiapi. Pelaku, apapun perbuatan anda yang bertentangan dengan hukum, maka menjadi tugas Kepolisian untuk menindaknya.
Walaupun tugas Polri, namun tidak terlepas peran serta masyarakat untuk membantu memberikan informasi.
Ini contohnya, berbekal informasi masyarakat setempat, SP pelaku pemerasan alias pemalak diciduk polisi.
SP beroperasi di Jembatan Jalan Poros Parit Aman – Serusa, Bagansiapiapi Kecamatan Bangko.
Dimana SP menargetkan pengguna jalan yang melintas melewati jembatan Poros Parit Aman dengan Serusa meminta uang, menjarah barang bawaan dan tidak segan dengan cara kekerasaan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramydianto, SH,Sik,MSi melalui Kasi humas Iptu Yulanda alvaleri,S trk,MM,Sabtu (18/5/2024) menyebutkan pelaku pemerasan atas nama SP berhasil diciduk guna mempertanggung jawabkan aksinya.
Dimana Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim,Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menerima laporan masyarakat korban pemalakkan di Jalan Poros Parit Aman – serusa .
Korbannya adalah supir pick up Nopol BM 8708 PG, dimana pelaku meminta paksa uang dan kekerasan serta merusak pintu mobil memukul korban lalu mengambil paksa 1 tabung Freon AC dan 1buah ember cat dari bak mobil korban.
Ternyata dari hasil penyidikan pelaku SP telah melakukan kejadian serupa menghentikan mobil yang lewat, jika tidak dikasi uang dipukul dan barang bawaan diambilnya.
Cara seperti ini tentunya warning bagi pelaku lainya agar tidak berurusan dengan polisi.
“Ini warning, harapan kita pelaku di proses hingga mendapatkan vonis hukuman atas kejahatannya, jika antara pelaku dan korban berdamai, kami khawatir kasus serupa diulanginya lagi, ” Ucap warga setempat. (Jefri Rosman/02)