Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung–Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menciduk DI alias P (38) diduga pengedar sabu dan pil ekstasi di kediamanya.
Pemeriksaan DI alias P yang di tangkap Selasa pasa Selsa (19/10/2021) pemeriksaanya terus berlanjut hingga Sabtu (23/10/2021) .
DI alias P (38) di tangkap di kediamanya di Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Dengan barang bukti sabu seberat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH,Minggu (24/10/2021) membenarkan adanya Penangkapan tersebut.
” Tim di pimpin Kasat Narkoba AKP Noki Loviko, S.H., M.H,melakukan penyelidikan memastikan informasi dari masyarakat “ucap Kasubbag Humas Polres
” Ketika digerebek dirumah diamankan narkotika jenis Sabu didalam dompet kecil 7 paket plastik klip dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir Ekstasi, ” Ucap AKP Julisndi Narko SH.
Lalu ditemukan pula 1 buah dompet kecil berisi 18 paket diduga Sabu dibawah tempat tidur yang diakui DI alias P (38) miliknya yang diperoleh membeli dari SI (Perkara terpisah).
Tim mengaman pula 1 unit timbangan digital elektronik, 1 dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting, uang tunai 1.125.000.
” Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” Terang AKP Juliandi Narko SH.
DI alias P (38) diduga melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Ujar juru bicara Polres Rohil ini.
(02/01)